“Terkait objek yang didalilkan sebagai pemalsuan juga tidak ada kerugian secara individu. Sangkaan pemalsuan itu bersifat asumsi. Jika tidak dibuktikan secara konkret, maka tidak bisa disimpulkan seseorang sebagai pelaku,” ujarnya.

Prof. Sadjijono menegaskan bahwa hukum pidana tidak memperbolehkan penggunaan asumsi atau analogi dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Dalam penegakan hukum pidana, asumsi dan analogi itu dilarang. Semuanya harus dibuktikan secara konkret. Dalam kasus Ade Kuswandi ini, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa beliau melakukan pemalsuan,” cetusnya.

Ia juga menjelaskan bahwa delik pemalsuan dalam Pasal 263 KUHP mengandung dua unsur, yakni delik formil dan delik materiil. Kedua unsur ini harus terbukti, namun pada kasus Ade, keduanya tidak terpenuhi.

“Pelapor tidak menderita kerugian materiil. Artinya unsur delik materiil tidak terpenuhi. Maka menurut saya, penetapan tersangka ini prematur atau terlalu terburu-buru,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan dalam perkara ini juga tidak terbukti. Bahkan, pihak penyidik tidak dapat memastikan siapa yang dirugikan atau siapa pelaku pemalsuan sebenarnya.