“Fauzi Djawas per Oktober 2023 tidak menjabat lagi sebagai direksi PT AGS dan Per Februari 2025 tidak lagi sebagai pemegang saham PT AGS sehingga laporan dibuat sebagai individu dan bukan sebagai direksi lagi. Secara logika hukum, itu tidak tepat,” tegasnya.
Ia juga menggarisbawahi bahwa tidak ada kerugian yang dialami oleh pihak mana pun dalam kasus ini.
“Dalam gugatan atau laporan, kerugian adalah unsur mutlak. Namun dalam perkara ini tidak ada kerugian yang jelas. Jika yang dirugikan adalah perusahaan, maka laporan secara individu tidak tepat,” ujarnya.
Terkait dokumen yang dipermasalahkan, Dr. Bambang menyebutkan bahwa surat pernyataan berbeda dengan perjanjian. Surat pernyataan tidak mengandung hak dan kewajiban dua pihak sehingga tidak menimbulkan akibat hukum apa pun.
“Surat pernyataan tidak menimbulkan dampak hukum. Itu berbeda dengan perjanjian yang mengikat para pihak. Karena tidak ada akibat hukum, maka tidak ada kerugian yang muncul,” katanya.
Ia menilai bahwa dengan tiga alasan tersebut, maka perkara tidak memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan.



Tinggalkan Balasan