“Penetapan tersangka berbasis asumsi itu tidak boleh dalam hukum pidana. Unsur perbuatan dan bukti harus jelas,” tambahnya.

Tidak Punya Akibat Hukum

Senada dengan ahli pidana, Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono selaku ahli hukum perdata turut menegaskan bahwa kasus ini tidak semestinya dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur kerugian, dan pelapor tidak memiliki legal standing jelas.

Menurutnya, terdapat tiga alasan utama mengapa perkara ini tidak layak diteruskan, yakni persoalan legal standing pelapor, ketiadaan kerugian, dan fakta bahwa dokumen yang dipersoalkan adalah surat pernyataan, bukan perjanjian.

“Ada tiga dasar utama mengapa kasus ini tidak bisa dilanjutkan yaitu; legal standing, tidak ada kerugian, dan dokumen yang dipersoalkan tidak menimbulkan akibat hukum karena itu hanya surat pernyataan,” jelasnya.

Dr. Bambang menerangkan bahwa pelapor seharusnya merupakan pihak yang dirugikan secara hukum. Jika perkara berkaitan dengan perusahaan, maka pihak yang memiliki legal standing adalah pemegang saham atau direksi aktif, bukan individu yang sudah tidak memiliki kewenangan.