Kupang, KN – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akan melaksanakan sidang perdana sengketa Pilkada Sabu Raijua pada hari ini, Senin 8 Maret 2021.
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, mkri.id, total ada dua gugatan sengketa Pilkada Sabu Raijua yang akan disidangkan dalam waktu bersamaan.
Sidang pertama adalah perkara nomor 133/PHP.BUP-IX/2021. Pemohonnya adalah Drs. Nikodemus Rihi Heke, M.Si dan Yohanis Uly Kale, A.Md. Perkara pertama ini, disengketakan melalui kuasa hukum Eko Prayitno, S.H dan Adhytia Anugerah Nasution, S.H.
Sedangkan sidang kedua adalah perkara nomor 134/PHP.BUP-IX/2021 dengan pemohonnya yaitu Marthen Raja dan Herman Lawe Niku sebagai warga negara Indonesia, serta Yanuarse Bawa Lomi, atas nama Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (AMAPEDO).
Perkara kedua ini disengketakan melalui Kuasa Humum, Bram Perwita Anggadatama, S.H dan Yafet Yosafat Wilben Rissy, S.H.,M.Si.,LLM.,P.hD.
Adapun sidang hari ini akan dilaksanakan dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan, bertempat di Gedung MKRI I Lantai 2 untuk perkara pertama.
Sedangkan perkara kedua dengan agenda yang sama akan digelar di Gedung MKRI I Lantai 4.
Sidang sengketa Pilkada Sabu Raijua tersebut dijadwalkan akan mulai dilaksanakan pada jam 10 pagi wita.
Sebelumnya, Yafet Yosafat Wilben Rissy, S.H.,M.Si.,LLM.,P.hD selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, Pilkada Sabu Raijua mengandung cacat formal terutama sejak penetapan pasangan calon.
KPU Sabu Raijua bisa dikatakan tidak teliti, sehingga meloloskan seorang warga negara asing untuk mengikuti tahapan Pilkada selanjutnya, hingga pada penetapan Paslon terpilih.
“Oleh karena fakta menentukan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara asing. Sementara syarat utama mengikuti pencalonan adalah harus warga negara Indonesia, maka seharusnya seluruh tahapan Pilkada Sabu Raijua batal demi hukum,” ucap Yafet kepada KoranNTT.com, belum lama ini.
Menurut dia, hingga saat ini KPU Sabu Raijua belum mengambil keputusan apa pun terkait kisruh kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua, oleh karena itu biarlah Mahkamah Konstitusi yang memutuskan.
Ia menegaskan tidak mewakili partai politik, atau pasangan calon mana pun. Tetapi dia mewakili warga masyarakat Indonesia yang merasa hak politiknya dirampas.
“Dirampas oleh KPU yang tidak teliti dan tidak cermat dan juga dirampas oleh warga negara asing yaitu Orient Riwu Kore. Kasus ini merupakan pelanggaran yang sangat serius terhadap konstitusi,” tegas Yafet.
Sebagai warga negara, lanjut dia, semua pihak berkepentingan untuk mengembalikan demokrasi yang mengacu pada konstitusi UUD 1945 dan UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Kita berharap MK secara jernih melihat persoalan ini karena tidak ada hukum maupun tidak ada preseden sebelumnya,” ucapnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini Kemendagri masih berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk mengambil keputusan perihal status kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu Kore.
Bupati dan Wakil Bupati terpilih Sabu Raijua pun batal dilantik bersamaan dengan 5 Kepala Daerah lainnya, yang telah dilaksanakan pada Jumat, 26 Februari 2021.*