Sedangkan perkara kedua dengan agenda yang sama akan digelar di Gedung MKRI I Lantai 4.
Sidang sengketa Pilkada Sabu Raijua tersebut dijadwalkan akan mulai dilaksanakan pada jam 10 pagi wita.
Sebelumnya, Yafet Yosafat Wilben Rissy, S.H.,M.Si.,LLM.,P.hD selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, Pilkada Sabu Raijua mengandung cacat formal terutama sejak penetapan pasangan calon.
KPU Sabu Raijua bisa dikatakan tidak teliti, sehingga meloloskan seorang warga negara asing untuk mengikuti tahapan Pilkada selanjutnya, hingga pada penetapan Paslon terpilih.
“Oleh karena fakta menentukan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara asing. Sementara syarat utama mengikuti pencalonan adalah harus warga negara Indonesia, maka seharusnya seluruh tahapan Pilkada Sabu Raijua batal demi hukum,” ucap Yafet kepada KoranNTT.com, belum lama ini.
Menurut dia, hingga saat ini KPU Sabu Raijua belum mengambil keputusan apa pun terkait kisruh kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua, oleh karena itu biarlah Mahkamah Konstitusi yang memutuskan.



Tinggalkan Balasan