Jakarta, KN – Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Pulau Morotai diputuskan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan Nomor 69/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam persidangan Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Kami menilai bahwa putusan MK sudah tepat dan sesuai dengan PMK No.3 tahun 2024 tentang ambang batas, dan bahwa tuduhan cacat administrasi dan TSM yang dituduhkan oleh pemohon tidak terbukti,” kata Tim Kuasa Hukum Bupati dan Wakil Bupati Morotai Terpilih Rusli-Rio, Adhitya Nasution, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media, Kamis (6/2/2025).
Adhitya menyatakan, dengan putusan tersebut, maka pihaknya sebagai tim kuasa hukum Rusli-Rio menegaskan bahwa pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Morotai tidak terbukti melakukan tuduhan-tuduhan sebagaimana di dalilkan oleh para pemohon di MK.
Pengacara senior ini menambahkan, kemenangan di MK merupakan kemenangan seluruh rakyat Kabupaten Morotai. Ia berharap Bupati dan Wakil Bupati terpilih bisa merangkul seluruh elemen masyarakat untuk kemajuan Kabupaten Morotai.
“Kemenangan di MK juga menjadi kemenangan seluruh rakyat Kabupaten Morotai, sehingga Bupati dan Wakil Bupati terpilih, tentunya akan merangkul segenap elemen masyarakat Kabupaten Morotai, untuk pengembangan dan kemajuan Kabupaten Morotai,” pungkasnya. (*)