Kupang, KN – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akan melaksanakan sidang perdana sengketa Pilkada Sabu Raijua pada hari ini, Senin 8 Maret 2021.
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, mkri.id, total ada dua gugatan sengketa Pilkada Sabu Raijua yang akan disidangkan dalam waktu bersamaan.
Sidang pertama adalah perkara nomor 133/PHP.BUP-IX/2021. Pemohonnya adalah Drs. Nikodemus Rihi Heke, M.Si dan Yohanis Uly Kale, A.Md. Perkara pertama ini, disengketakan melalui kuasa hukum Eko Prayitno, S.H dan Adhytia Anugerah Nasution, S.H.
Sedangkan sidang kedua adalah perkara nomor 134/PHP.BUP-IX/2021 dengan pemohonnya yaitu Marthen Raja dan Herman Lawe Niku sebagai warga negara Indonesia, serta Yanuarse Bawa Lomi, atas nama Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (AMAPEDO).
Perkara kedua ini disengketakan melalui Kuasa Humum, Bram Perwita Anggadatama, S.H dan Yafet Yosafat Wilben Rissy, S.H.,M.Si.,LLM.,P.hD.
Adapun sidang hari ini akan dilaksanakan dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan, bertempat di Gedung MKRI I Lantai 2 untuk perkara pertama.



Tinggalkan Balasan