Ia menegaskan tidak mewakili partai politik, atau pasangan calon mana pun. Tetapi dia mewakili warga masyarakat Indonesia yang merasa hak politiknya dirampas.
“Dirampas oleh KPU yang tidak teliti dan tidak cermat dan juga dirampas oleh warga negara asing yaitu Orient Riwu Kore. Kasus ini merupakan pelanggaran yang sangat serius terhadap konstitusi,” tegas Yafet.
Sebagai warga negara, lanjut dia, semua pihak berkepentingan untuk mengembalikan demokrasi yang mengacu pada konstitusi UUD 1945 dan UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Kita berharap MK secara jernih melihat persoalan ini karena tidak ada hukum maupun tidak ada preseden sebelumnya,” ucapnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini Kemendagri masih berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk mengambil keputusan perihal status kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu Kore.
Bupati dan Wakil Bupati terpilih Sabu Raijua pun batal dilantik bersamaan dengan 5 Kepala Daerah lainnya, yang telah dilaksanakan pada Jumat, 26 Februari 2021.*



Tinggalkan Balasan