Daerah  

Usulan Dana Pemilu 2024 Rp724 Miliar, Pemprov NTT Siap Biayai 8 Item

Dari 20 item pembiayaan, pemerintah Provinsi NTT akan membiayai 8 item pembiayaan. Sisanya akan dibiayai oleh pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT.

Kepala Badan Keuangan Provinsi NTT Zakarias Moruk. (Foto: Ama.Beding)

Kupang, KN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyiapkan dana untuk pembiayaan proses Pemilu 2024 mendatang.

Dari 20 item pembiayaan, pemerintah Provinsi NTT akan membiayai 8 item pembiayaan. Sisanya akan dibiayai oleh pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT.

Kepala Badan Keuangan Provinsi NTT Zakarias Moruk mengatakan, total dana yang diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah Rp724 Miliar.

Sejumlah dana itu berdasarkan usulan KPU NTT sebesar Rp486 miliar yang dialokasikan dalam tiga tahun dan Bawaslu NTT sebesar Rp 238 miliar.

“Kami sudah melakukan pertemuan dengan KPU dan Bawaslu NTT bersepakat untuk melakukan asistensi sesuai usulan yang ada,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD)Provinsi Nusa Tenggara Timur, Zakarias Moruk kepada wartawan di ruang kerjanya belum lama ini.

Ia menjelaskan, usulan-usulan tersebut sudah disampaikan dari tahun 2021 maupun 2022. Sejumlah dana pun sudah dianggarkan sejak tahun 2021 untuk kepentingan Pemilu 2024.

BACA JUGA:  Tokoh Muda NTT Ini Minta Mahasiswa Tak Terprovokasi Isu OPM

“Kita lihat kembali seperti APD itu tidak ada lagi. Dana itu dialihkan ke pihak penyelenggara guna pembayaran honor serta BPJS untuk KPPS, PPS maupun PPK,” ungkapnya.

Dalam waktu dekat yakni bulan September 2023, pemerintah Provinsi NTT akan melakukan pencairan 40% dari total dana yang sudah dianggarkan untuk Pemilu 2024.

“Jadi bulan September ini kita harus mencairkan dana 40 persen dari dana yang dialokasikan kepada KPU dan Bawaslu. Kita berharap masih ada pendanaan-pendanaan dari Kabupaten/Kota,” tambahnya.

Kaban Zaka Moruk juga menyampaikan, ke KPU agar perangkat-perangkat atau sarana-sarana yang digunakan pada pemilihan presiden (Pilpres), bisa digunakan untuk Pilkada misalnya kotak suara.

“Kita akan bekerjasama dengan KPU Pusat untuk bisa dipakai sarana-sarana itu di pilkada. Hal ini dilakukan untuk penghematan karena kemampuan keuangan di daerah kabupaten/kota lagi berkurang,” tandasnya. (*/KN)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS