“Kita lihat kembali seperti APD itu tidak ada lagi. Dana itu dialihkan ke pihak penyelenggara guna pembayaran honor serta BPJS untuk KPPS, PPS maupun PPK,” ungkapnya.

Dalam waktu dekat yakni bulan September 2023, pemerintah Provinsi NTT akan melakukan pencairan 40% dari total dana yang sudah dianggarkan untuk Pemilu 2024.

“Jadi bulan September ini kita harus mencairkan dana 40 persen dari dana yang dialokasikan kepada KPU dan Bawaslu. Kita berharap masih ada pendanaan-pendanaan dari Kabupaten/Kota,” tambahnya.

Kaban Zaka Moruk juga menyampaikan, ke KPU agar perangkat-perangkat atau sarana-sarana yang digunakan pada pemilihan presiden (Pilpres), bisa digunakan untuk Pilkada misalnya kotak suara.

“Kita akan bekerjasama dengan KPU Pusat untuk bisa dipakai sarana-sarana itu di pilkada. Hal ini dilakukan untuk penghematan karena kemampuan keuangan di daerah kabupaten/kota lagi berkurang,” tandasnya. (*/KN)