Ethos Korupsi
Belum lama ini, tepatnya dua hari sesudah kita merayakan dirgahayu kemerdekaan RI ke-77 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gerakan operasi tangkap tangan (OTT) berhasil meringkus Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) periode 2020-2024 Prof. Karomani atas dugaan penerimaan uang suap mencapai 5 miliar Rupiah. Menurut Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Prof Karomani menerima suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri (Tempo.co, 20/08/2022).

Kasus sang profesor ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di negeri beribu pulau ini masih sangat masif dan subur. Dengan kasus suap ini kita tiba pada sebuah konklusi bahwa korupsi itu adalah sebuah ethos (Yunani) yang sudah berakar kuat di negeri kita. Frans Ceunfin, seorang rohaniwan Katolik dan pengajar filsafat dalam manuskripnya berjudul etika mendeskripsikan tentang kosakata ethos (akar kata dari etika) sebagai kebiasaan, adat istiadat, cara yang lazim dalam bertindak dan watak. Yeah, praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di negeri kita yang semakin menggila akhir-akhir ini bisa dibaca sebagai sebuah ethos. Dalam artian bahwa korupsi adalah watak kita, kebiasaan kita dan adat istiadat kita. Semakin ia diberantas, semakin ia bertumbuh pesat. Ini memang ganjil dan gila!