Di akhir keterangannya, Yanto menegaskan bahwa Dr. I Made Suardana menjalankan tugas sebagai Rektor IAKN Kupang berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, seorang pimpinan perguruan tinggi tidak dapat mengusulkan jabatan akademik seseorang tanpa adanya dasar administrasi yang lengkap.
“Pak Rektor melaksanakan tugasnya secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum. Mengusulkan jabatan akademik seseorang harus memiliki landasan administrasi. Dari Lektor ke Lektor Kepala hingga Guru Besar harus melalui tahapan dan memiliki SK yang jelas,” tegasnya.
Ia menilai polemik yang terjadi harus menjadi momentum untuk membuka seluruh persoalan secara transparan.
“Kalau semuanya lengkap, tunjukkan dokumennya. Kalau ada persoalan, biarkan aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang memeriksa secara objektif,” pungkas Yanto. (*/ab)









Tinggalkan Balasan