“Terhadap alumni tidak menjadi persoalan. Ijazah yang sudah diterbitkan tidak serta-merta menjadi tidak sah. Ada prinsip dalam hukum administrasi bahwa keputusan pejabat dianggap sah sepanjang belum dibatalkan,” jelasnya.
Karena itu, Yanto meminta para alumni tidak perlu khawatir terhadap ijazah yang telah diterbitkan.
Ia menegaskan bahwa fokus persoalan hukum saat ini adalah dokumen kepangkatan tertentu yang sedang dipertanyakan.
Sementara itu, kondisi kesehatan Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, disebut belum sepenuhnya pulih setelah insiden yang terjadi pada 31 Agustus 2026.
Menurut Yanto, selain mengalami kondisi fisik yang masih lemah, Rektor juga mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.
“Kondisi korban sampai sekarang masih lemah. Selain itu, korban juga mengalami trauma dan gangguan psikologis akibat peristiwa yang terjadi,” ungkapnya.
Kondisi tersebut menyebabkan agenda pemeriksaan terhadap Rektor sebagai korban harus disesuaikan.
Tim kuasa hukum akan berkoordinasi dengan penyidik agar pemeriksaan dapat dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kondisi kesehatan Rektor.
“Kami akan berkoordinasi dengan penyidik dan mendampingi Pak Rektor dalam proses pemeriksaan,” katanya.
Di sisi lain, Yanto juga menanggapi laporan yang telah dilayangkan Harun Natonis terhadap Rektor IAKN Kupang ke Polda NTT.
Ia menegaskan tim kuasa hukum siap menghadapi proses hukum tersebut.
Menurut Yanto, laporan yang dilayangkan Harun berkaitan dengan surat yang pernah diterbitkan oleh Rektor dalam proses administrasi sebelumnya.
Namun, pihak kuasa hukum membantah adanya unsur pemalsuan sebagaimana yang dipersoalkan.
Yanto mengatakan surat tersebut diterbitkan berdasarkan informasi administrasi yang tersedia dan berkaitan dengan proses pembatalan atau evaluasi pengajuan jabatan akademik.
“Laporan itu kami hadapi. Kami siap memberikan penjelasan kepada penyidik. Menurut kami, surat yang diterbitkan Rektor itu berisi keterangan yang benar dan tidak ada unsur pemalsuan,” tegasnya.
Ia mengatakan, surat tersebut diterbitkan setelah adanya informasi dalam sistem administrasi yang berkaitan dengan status kepangkatan.









Tinggalkan Balasan