Karena itu, menurut Yanto, penerbitan surat tersebut justru merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Rektor sebagai pimpinan perguruan tinggi.
Yanto kembali menegaskan bahwa kunci dari polemik tersebut adalah pembuktian dokumen jabatan akademik.
Ia meminta Harun Natonis membawa SK jabatan akademik Lektor Kepala apabila memang dokumen tersebut ada.
“Kalau memang administrasinya lengkap, bawa kepada polisi. Tunjukkan SK jabatan akademik Lektor Kepala itu. Jangan hanya mengatakan lengkap, tetapi dokumen yang menjadi dasar harus bisa diperlihatkan,” tegasnya.
Menurutnya, pihak kepolisian nantinya dapat memeriksa seluruh dokumen dan meminta klarifikasi dari instansi yang menerbitkannya.
Ia berharap proses hukum dapat membuka seluruh persoalan secara objektif.
“Kami ingin semuanya dibuka secara terang. Polisi harus melihat dokumen, memeriksa saksi, dan meminta keterangan dari semua pihak yang berkaitan,” katanya.
Selain laporan pidana, tim kuasa hukum Rektor IAKN Kupang juga berencana menempuh jalur hukum administrasi dan kode etik.
Yanto mengatakan pihaknya akan meminta Kementerian terkait untuk memproses apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin ASN maupun kode etik profesi dosen.
Ia menilai setiap dugaan pelanggaran harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan aturan.
Menurutnya, apabila sebelumnya terdapat dosen atau aparatur yang mendapat sanksi karena melakukan pelanggaran disiplin, maka dugaan pelanggaran dalam kasus ini juga harus diproses secara profesional.
“Kami meminta adanya keadilan. Jangan sampai ada perlakuan yang berbeda. Kalau ada dugaan pelanggaran disiplin, kode etik atau aturan ASN, maka semuanya harus diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.
Yanto menambahkan, pihaknya akan mengajukan bukti komunikasi yang diduga berisi ancaman kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, bukti tersebut penting untuk mengetahui apakah sebelum dugaan penganiayaan telah terdapat rencana atau niat melakukan kekerasan.
“Ada komunikasi melalui telepon yang kami miliki dan akan kami ajukan kepada pihak kepolisian. Itu akan menjadi bagian dari bukti dalam proses hukum,” katanya.









Tinggalkan Balasan