Pihak kuasa hukum kemudian mempertanyakan mengapa kenaikan pangkat dapat diterbitkan apabila SK jabatan akademik Lektor Kepala belum dapat ditunjukkan.
Hal tersebut, menurut Yanto, harus diklarifikasi oleh pihak-pihak yang menerbitkan dokumen tersebut.
“Kami meminta agar semuanya diperiksa. Dari mana dasar diterbitkannya SK kenaikan pangkat tersebut kalau memang SK jabatan akademiknya tidak ada,” ujarnya.
Persoalan tersebut semakin mencuat ketika Harun Natonis mengajukan usulan jabatan Guru Besar pada tahun 2024.
Menurut Yanto, dalam proses tersebut muncul informasi melalui sistem Administrasi SIASN yang berkaitan dengan status kepangkatan Harun Natonis.
Ia menyebut terdapat informasi bahwa kepangkatan tertentu perlu dievaluasi karena tidak dilandasi dokumen jabatan akademik yang dipersyaratkan.
Yanto mengatakan, persoalan administrasi tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi negara.
Apabila seseorang merasa dirugikan oleh keputusan administrasi, terdapat mekanisme keberatan kepada pejabat atau instansi terkait.
Setelah itu, terdapat pula mekanisme gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Yanto, mekanisme tersebut memiliki batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau ada keputusan administrasi yang dianggap merugikan, ada mekanisme keberatan administratif dan gugatan ke PTUN. Itu adalah jalur yang disediakan oleh hukum,” jelasnya.
Tidak berhenti pada persoalan dugaan penganiayaan, tim kuasa hukum Rektor IAKN Kupang juga mengaku sedang menyiapkan langkah hukum baru.
Yanto mengatakan pihaknya tengah mengkaji kemungkinan melaporkan dugaan penggunaan dokumen yang dipersoalkan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, apabila dokumen yang dinilai bermasalah secara administrasi digunakan untuk kepentingan tertentu, maka perlu dilakukan pemeriksaan dari perspektif hukum pidana.
“Bagi kami, persoalan hukum administrasi harus dibedakan dengan persoalan hukum pidana. Kalau ada dokumen yang secara administrasi dipersoalkan tetapi kemudian digunakan untuk kepentingan tertentu, maka tentu perlu dikaji apakah terdapat unsur pidana,” katanya.









Tinggalkan Balasan