Ia menyebut dokumen tersebut diduga pernah digunakan dalam beberapa kepentingan.
Di antaranya berkaitan dengan penerimaan tunjangan, persyaratan pencalonan jabatan Rektor, hingga digunakan sebagai dasar dalam laporan terhadap Rektor IAKN Kupang.
Karena itu, tim kuasa hukum berencana melaporkan persoalan tersebut dalam waktu dekat.
“Dalam satu atau dua hari ke depan kami akan mengajukan laporan kepada aparat penegak hukum untuk memproses dugaan penggunaan surat atau dokumen yang kami persoalkan tersebut,” tegas Yanto.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Pihak kuasa hukum juga meminta agar instansi atau pejabat yang berwenang menerbitkan dokumen kepangkatan tersebut ikut dimintai klarifikasi.
Menurut Yanto, apabila benar terdapat kenaikan pangkat tanpa didahului dokumen jabatan akademik yang sesuai, maka proses penerbitan dokumen tersebut perlu ditelusuri.
“Dari pihak Kementerian juga harus diperiksa dan diklarifikasi. Kalau memang tidak memiliki SK jabatan akademik Lektor Kepala, lalu mengapa diterbitkan kenaikan golongan tersebut?” katanya.
Ia meminta aparat yang berwenang menelusuri seluruh proses administrasi sejak awal.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui siapa yang mengusulkan, siapa yang memproses, dan apa dasar hukum penerbitan dokumen tersebut.
“Kami ingin semuanya terang. Kalau memang dokumennya ada, tunjukkan. Kalau tidak ada, maka harus dijelaskan bagaimana proses kenaikan pangkat itu bisa terjadi,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Yanto juga menyinggung kekhawatiran sejumlah pihak terkait ijazah alumni yang ditandatangani Harun Natonis ketika yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Rektor.
Ia memastikan persoalan yang sedang diperdebatkan tidak serta-merta mempengaruhi keabsahan ijazah para alumni.
Menurutnya, dalam hukum administrasi terdapat prinsip bahwa keputusan atau tindakan pejabat tetap dianggap sah selama belum dibatalkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang.









Tinggalkan Balasan