Pihaknya meminta kepolisian untuk mengusut secara menyeluruh seluruh rangkaian peristiwa tersebut.
Menurut Yanto, pengungkapan kronologi lengkap nantinya akan menjadi kewenangan penyidik berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dikumpulkan.
Yanto mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran pihaknya, salah satu persoalan yang diduga menjadi latar belakang konflik adalah kepangkatan Harun Natonis.
Ia menjelaskan, dalam sistem jabatan akademik dosen, kenaikan pangkat harus memiliki keterkaitan dengan jabatan akademik atau jabatan fungsional yang dimiliki.
Menurutnya, setiap jenjang jabatan akademik memiliki batas kepangkatan tertentu.
Untuk dapat menduduki golongan yang lebih tinggi, seorang dosen harus memiliki jabatan akademik yang sesuai.
Karena itu, Yanto mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar kenaikan pangkat Harun Natonis ke golongan tertentu.
Menurut penjelasan Yanto, Harun Natonis sebelumnya memiliki jabatan akademik Lektor.
Namun kemudian terdapat dokumen yang menunjukkan kenaikan pangkat ke golongan IV/a pada tahun 2017 dan golongan IV/b pada tahun 2024.
Persoalan yang dipertanyakan pihak kuasa hukum adalah apakah sebelum kenaikan pangkat tersebut diterbitkan, Harun telah memiliki SK jabatan akademik Lektor Kepala.
“Pertanyaannya, mana PAK dan SK Jafung Lektor Kepalanya? Kalau memang ada, silakan ditunjukkan. Itu yang kami minta supaya persoalan ini menjadi terang,” tegasnya.
Yanto menjelaskan, pada tahun 2022 disebut terdapat penetapan angka kredit yang berkaitan dengan jabatan Lektor Kepala.
Namun menurutnya, penetapan angka kredit tidak serta-merta sama dengan SK pengangkatan dalam jabatan akademik.
Ia menilai perlu dilakukan penelusuran mengenai dasar administrasi yang digunakan dalam proses tersebut.
Menurut Yanto, jika seseorang ingin mengajukan jabatan Guru Besar, maka terdapat tahapan administrasi yang harus dilalui, termasuk kepemilikan jabatan akademik sebelumnya.
“Untuk mengajukan Guru Besar, harus ada landasan administrasinya. Tidak mungkin seseorang mengajukan jabatan Guru Besar tanpa melalui tahapan jabatan akademik yang dipersyaratkan,” katanya.









Tinggalkan Balasan