Kupang, KN – Polemik hukum antara Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th., dan Harun Natonis terus memanas.

Setelah Rektor IAKN Kupang melaporkan dugaan penganiayaan ke Polresta Kupang Kota, kini tim kuasa hukum korban membuka secara terang persoalan yang diduga menjadi akar konflik, yakni polemik kepangkatan dan jabatan akademik Harun Natonis.

Kuasa Hukum Rektor IAKN Kupang, Dr. Yanto Melkianus P. Ekon, S.H., bahkan secara tegas menantang Harun Natonis untuk menunjukkan surat Penetapan Angka Kredit (PAK) dan Surat Keputusan (SK) jabatan fungsional (Jafung) Lektor Kepala yang disebut menjadi dasar penting dalam perjalanan kenaikan pangkatnya.

Menurut Yanto, apabila Harun Natonis merasa seluruh administrasinya lengkap, maka persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan dengan menunjukkan dokumen yang dimaksud kepada aparat penegak hukum.

“Kalau Pak HN menyatakan bahwa administrasinya sudah lengkap, kami tantang dia untuk membawa SK-nya. Bawa SK jabatan fungsional atau jabatan akademik Lektor Kepala supaya masalah ini menjadi jelas,” tegas Yanto.

Ia mengatakan, pihaknya mempertanyakan keberadaan SK jafung Lektor Kepala tersebut karena terdapat dokumen kenaikan pangkat yang menurut tim kuasa hukum perlu diklarifikasi secara hukum dan administrasi.

“Kalau sementara SK jabatan fungsional atau SK jabatan akademik Lektor Kepala itu tidak ada, maka kami tetap beranggapan bahwa SK kenaikan golongan IV/a tahun 2017 dan IV/b tahun 2024 itu perlu dipersoalkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penetapan angka kredit dosen pada tahun 2017 tersebut masih disidangkan dan ditetapkan di Kemendikbud, karena itu, lanjutnya, jika HN memiliki PAK yang dikeluarkan kemndikbud untuk pengajuan penerbitan SK jafung Lektor Kepala, juga penting ditunjukan, karena sampai sekarang PAK tersebut juga belum bisa diberikan.

Selain menyoroti persoalan administrasi kepangkatan, Yanto menjelaskan perkembangan laporan dugaan penganiayaan terhadap Rektor IAKN Kupang yang terjadi pada 31 Agustus 2026.

Menurutnya, laporan resmi telah dibuat di Polresta Kupang Kota dan saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan.

Hingga kini, kata dia, baru satu orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, pihak korban akan meminta polisi untuk memanggil sedikitnya enam saksi lainnya.

Saksi-saksi tersebut, menurut Yanto, mengetahui rangkaian peristiwa sebelum hingga saat dugaan penganiayaan terhadap Rektor terjadi.

“Kami akan meminta penyidik memanggil sekitar enam saksi untuk memberikan keterangan. Mereka mengetahui peristiwa sebelum dan saat kejadian,” katanya.

Menurut Yanto, terdapat dugaan ancaman yang terjadi sebelum peristiwa 31 Agustus 2026.

Ia menyebut, sekitar tiga hari sebelum insiden dugaan penganiayaan, Harun Natonis diduga telah menyampaikan ancaman melalui komunikasi telepon kepada dua orang yang berada di lingkungan kerja Rektor.

Dalam komunikasi tersebut, kata Yanto, terdapat kata-kata makian dan ancaman kekerasan yang akan menjadi bagian dari bukti yang diajukan kepada penyidik.

“Kami memiliki informasi dan saksi yang akan menerangkan bahwa sebelum peristiwa itu terjadi, ada ancaman. Kurang lebih tiga hari sebelumnya ada komunikasi melalui telepon kepada dua orang bawahan Rektor,” ungkapnya.

Menurut Yanto, keterangan para saksi nantinya akan sangat penting untuk mengungkap apakah peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi secara spontan atau didahului adanya ancaman.

Pihak kuasa hukum Rektor IAKN Kupang menduga terdapat rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum insiden dugaan penganiayaan.

Yanto mengatakan, ancaman yang diduga disampaikan sebelum kejadian akan dilaporkan dan diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari rangkaian bukti.

Selain dua orang yang mengetahui dugaan ancaman melalui telepon, terdapat pula sejumlah saksi lain yang mengetahui adanya pertengkaran hingga peristiwa dugaan pemukulan.

“Para saksi akan menerangkan tentang peristiwa pertengkaran yang terjadi hingga kemudian berujung pada dugaan penganiayaan. Ada juga saksi yang mengetahui dan melihat terjadinya pemukulan,” katanya.

Pihaknya meminta kepolisian untuk mengusut secara menyeluruh seluruh rangkaian peristiwa tersebut.

Menurut Yanto, pengungkapan kronologi lengkap nantinya akan menjadi kewenangan penyidik berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dikumpulkan.

Yanto mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran pihaknya, salah satu persoalan yang diduga menjadi latar belakang konflik adalah kepangkatan Harun Natonis.

Ia menjelaskan, dalam sistem jabatan akademik dosen, kenaikan pangkat harus memiliki keterkaitan dengan jabatan akademik atau jabatan fungsional yang dimiliki.

Menurutnya, setiap jenjang jabatan akademik memiliki batas kepangkatan tertentu.

Untuk dapat menduduki golongan yang lebih tinggi, seorang dosen harus memiliki jabatan akademik yang sesuai.

Karena itu, Yanto mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar kenaikan pangkat Harun Natonis ke golongan tertentu.

Menurut penjelasan Yanto, Harun Natonis sebelumnya memiliki jabatan akademik Lektor.

Namun kemudian terdapat dokumen yang menunjukkan kenaikan pangkat ke golongan IV/a pada tahun 2017 dan golongan IV/b pada tahun 2024.

Persoalan yang dipertanyakan pihak kuasa hukum adalah apakah sebelum kenaikan pangkat tersebut diterbitkan, Harun telah memiliki SK jabatan akademik Lektor Kepala.

“Pertanyaannya, mana PAK dan SK Jafung Lektor Kepalanya? Kalau memang ada, silakan ditunjukkan. Itu yang kami minta supaya persoalan ini menjadi terang,” tegasnya.

Yanto menjelaskan, pada tahun 2022 disebut terdapat penetapan angka kredit yang berkaitan dengan jabatan Lektor Kepala.

Namun menurutnya, penetapan angka kredit tidak serta-merta sama dengan SK pengangkatan dalam jabatan akademik.

Ia menilai perlu dilakukan penelusuran mengenai dasar administrasi yang digunakan dalam proses tersebut.

Menurut Yanto, jika seseorang ingin mengajukan jabatan Guru Besar, maka terdapat tahapan administrasi yang harus dilalui, termasuk kepemilikan jabatan akademik sebelumnya.

“Untuk mengajukan Guru Besar, harus ada landasan administrasinya. Tidak mungkin seseorang mengajukan jabatan Guru Besar tanpa melalui tahapan jabatan akademik yang dipersyaratkan,” katanya.

Pihak kuasa hukum kemudian mempertanyakan mengapa kenaikan pangkat dapat diterbitkan apabila SK jabatan akademik Lektor Kepala belum dapat ditunjukkan.

Hal tersebut, menurut Yanto, harus diklarifikasi oleh pihak-pihak yang menerbitkan dokumen tersebut.

“Kami meminta agar semuanya diperiksa. Dari mana dasar diterbitkannya SK kenaikan pangkat tersebut kalau memang SK jabatan akademiknya tidak ada,” ujarnya.

Persoalan tersebut semakin mencuat ketika Harun Natonis mengajukan usulan jabatan Guru Besar pada tahun 2024.

Menurut Yanto, dalam proses tersebut muncul informasi melalui sistem Administrasi SIASN yang berkaitan dengan status kepangkatan Harun Natonis.

Ia menyebut terdapat informasi bahwa kepangkatan tertentu perlu dievaluasi karena tidak dilandasi dokumen jabatan akademik yang dipersyaratkan.

Yanto mengatakan, persoalan administrasi tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi negara.

Apabila seseorang merasa dirugikan oleh keputusan administrasi, terdapat mekanisme keberatan kepada pejabat atau instansi terkait.

Setelah itu, terdapat pula mekanisme gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Yanto, mekanisme tersebut memiliki batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau ada keputusan administrasi yang dianggap merugikan, ada mekanisme keberatan administratif dan gugatan ke PTUN. Itu adalah jalur yang disediakan oleh hukum,” jelasnya.

Tidak berhenti pada persoalan dugaan penganiayaan, tim kuasa hukum Rektor IAKN Kupang juga mengaku sedang menyiapkan langkah hukum baru.

Yanto mengatakan pihaknya tengah mengkaji kemungkinan melaporkan dugaan penggunaan dokumen yang dipersoalkan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, apabila dokumen yang dinilai bermasalah secara administrasi digunakan untuk kepentingan tertentu, maka perlu dilakukan pemeriksaan dari perspektif hukum pidana.

“Bagi kami, persoalan hukum administrasi harus dibedakan dengan persoalan hukum pidana. Kalau ada dokumen yang secara administrasi dipersoalkan tetapi kemudian digunakan untuk kepentingan tertentu, maka tentu perlu dikaji apakah terdapat unsur pidana,” katanya.

Ia menyebut dokumen tersebut diduga pernah digunakan dalam beberapa kepentingan.

Di antaranya berkaitan dengan penerimaan tunjangan, persyaratan pencalonan jabatan Rektor, hingga digunakan sebagai dasar dalam laporan terhadap Rektor IAKN Kupang.

Karena itu, tim kuasa hukum berencana melaporkan persoalan tersebut dalam waktu dekat.

“Dalam satu atau dua hari ke depan kami akan mengajukan laporan kepada aparat penegak hukum untuk memproses dugaan penggunaan surat atau dokumen yang kami persoalkan tersebut,” tegas Yanto.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Pihak kuasa hukum juga meminta agar instansi atau pejabat yang berwenang menerbitkan dokumen kepangkatan tersebut ikut dimintai klarifikasi.

Menurut Yanto, apabila benar terdapat kenaikan pangkat tanpa didahului dokumen jabatan akademik yang sesuai, maka proses penerbitan dokumen tersebut perlu ditelusuri.

“Dari pihak Kementerian juga harus diperiksa dan diklarifikasi. Kalau memang tidak memiliki SK jabatan akademik Lektor Kepala, lalu mengapa diterbitkan kenaikan golongan tersebut?” katanya.

Ia meminta aparat yang berwenang menelusuri seluruh proses administrasi sejak awal.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui siapa yang mengusulkan, siapa yang memproses, dan apa dasar hukum penerbitan dokumen tersebut.

“Kami ingin semuanya terang. Kalau memang dokumennya ada, tunjukkan. Kalau tidak ada, maka harus dijelaskan bagaimana proses kenaikan pangkat itu bisa terjadi,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Yanto juga menyinggung kekhawatiran sejumlah pihak terkait ijazah alumni yang ditandatangani Harun Natonis ketika yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Rektor.

Ia memastikan persoalan yang sedang diperdebatkan tidak serta-merta mempengaruhi keabsahan ijazah para alumni.

Menurutnya, dalam hukum administrasi terdapat prinsip bahwa keputusan atau tindakan pejabat tetap dianggap sah selama belum dibatalkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang.

“Terhadap alumni tidak menjadi persoalan. Ijazah yang sudah diterbitkan tidak serta-merta menjadi tidak sah. Ada prinsip dalam hukum administrasi bahwa keputusan pejabat dianggap sah sepanjang belum dibatalkan,” jelasnya.

Karena itu, Yanto meminta para alumni tidak perlu khawatir terhadap ijazah yang telah diterbitkan.

Ia menegaskan bahwa fokus persoalan hukum saat ini adalah dokumen kepangkatan tertentu yang sedang dipertanyakan.

Sementara itu, kondisi kesehatan Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, disebut belum sepenuhnya pulih setelah insiden yang terjadi pada 31 Agustus 2026.

Menurut Yanto, selain mengalami kondisi fisik yang masih lemah, Rektor juga mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.

“Kondisi korban sampai sekarang masih lemah. Selain itu, korban juga mengalami trauma dan gangguan psikologis akibat peristiwa yang terjadi,” ungkapnya.

Kondisi tersebut menyebabkan agenda pemeriksaan terhadap Rektor sebagai korban harus disesuaikan.

Tim kuasa hukum akan berkoordinasi dengan penyidik agar pemeriksaan dapat dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kondisi kesehatan Rektor.

“Kami akan berkoordinasi dengan penyidik dan mendampingi Pak Rektor dalam proses pemeriksaan,” katanya.

Di sisi lain, Yanto juga menanggapi laporan yang telah dilayangkan Harun Natonis terhadap Rektor IAKN Kupang ke Polda NTT.

Ia menegaskan tim kuasa hukum siap menghadapi proses hukum tersebut.

Menurut Yanto, laporan yang dilayangkan Harun berkaitan dengan surat yang pernah diterbitkan oleh Rektor dalam proses administrasi sebelumnya.

Namun, pihak kuasa hukum membantah adanya unsur pemalsuan sebagaimana yang dipersoalkan.

Yanto mengatakan surat tersebut diterbitkan berdasarkan informasi administrasi yang tersedia dan berkaitan dengan proses pembatalan atau evaluasi pengajuan jabatan akademik.

“Laporan itu kami hadapi. Kami siap memberikan penjelasan kepada penyidik. Menurut kami, surat yang diterbitkan Rektor itu berisi keterangan yang benar dan tidak ada unsur pemalsuan,” tegasnya.

Ia mengatakan, surat tersebut diterbitkan setelah adanya informasi dalam sistem administrasi yang berkaitan dengan status kepangkatan.

Karena itu, menurut Yanto, penerbitan surat tersebut justru merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Rektor sebagai pimpinan perguruan tinggi.

Yanto kembali menegaskan bahwa kunci dari polemik tersebut adalah pembuktian dokumen jabatan akademik.

Ia meminta Harun Natonis membawa SK jabatan akademik Lektor Kepala apabila memang dokumen tersebut ada.

“Kalau memang administrasinya lengkap, bawa kepada polisi. Tunjukkan SK jabatan akademik Lektor Kepala itu. Jangan hanya mengatakan lengkap, tetapi dokumen yang menjadi dasar harus bisa diperlihatkan,” tegasnya.

Menurutnya, pihak kepolisian nantinya dapat memeriksa seluruh dokumen dan meminta klarifikasi dari instansi yang menerbitkannya.

Ia berharap proses hukum dapat membuka seluruh persoalan secara objektif.

“Kami ingin semuanya dibuka secara terang. Polisi harus melihat dokumen, memeriksa saksi, dan meminta keterangan dari semua pihak yang berkaitan,” katanya.

Selain laporan pidana, tim kuasa hukum Rektor IAKN Kupang juga berencana menempuh jalur hukum administrasi dan kode etik.

Yanto mengatakan pihaknya akan meminta Kementerian terkait untuk memproses apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin ASN maupun kode etik profesi dosen.

Ia menilai setiap dugaan pelanggaran harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan aturan.

Menurutnya, apabila sebelumnya terdapat dosen atau aparatur yang mendapat sanksi karena melakukan pelanggaran disiplin, maka dugaan pelanggaran dalam kasus ini juga harus diproses secara profesional.

“Kami meminta adanya keadilan. Jangan sampai ada perlakuan yang berbeda. Kalau ada dugaan pelanggaran disiplin, kode etik atau aturan ASN, maka semuanya harus diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.

Yanto menambahkan, pihaknya akan mengajukan bukti komunikasi yang diduga berisi ancaman kepada pihak kepolisian.

Menurutnya, bukti tersebut penting untuk mengetahui apakah sebelum dugaan penganiayaan telah terdapat rencana atau niat melakukan kekerasan.

“Ada komunikasi melalui telepon yang kami miliki dan akan kami ajukan kepada pihak kepolisian. Itu akan menjadi bagian dari bukti dalam proses hukum,” katanya.

Di akhir keterangannya, Yanto menegaskan bahwa Dr. I Made Suardana menjalankan tugas sebagai Rektor IAKN Kupang berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, seorang pimpinan perguruan tinggi tidak dapat mengusulkan jabatan akademik seseorang tanpa adanya dasar administrasi yang lengkap.

“Pak Rektor melaksanakan tugasnya secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum. Mengusulkan jabatan akademik seseorang harus memiliki landasan administrasi. Dari Lektor ke Lektor Kepala hingga Guru Besar harus melalui tahapan dan memiliki SK yang jelas,” tegasnya.

Ia menilai polemik yang terjadi harus menjadi momentum untuk membuka seluruh persoalan secara transparan.

“Kalau semuanya lengkap, tunjukkan dokumennya. Kalau ada persoalan, biarkan aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang memeriksa secara objektif,” pungkas Yanto. (*/ab)