Menurut EH, video yang menjadi salah satu objek perkara dibuat oleh Ivon Burhan sendiri dan berisi pernyataan yang memberikan izin kepada dirinya untuk menyebarkan informasi tersebut apabila terdapat persoalan terkait pinjaman uang.
“Isi videonya sangat jelas. Video itu dibuat oleh dirinya sendiri. Dalam video tersebut ada pernyataan yang mengizinkan pemilik uang untuk memviralkan dirinya bahkan mencaci maki di media sosial. Jadi saya tidak bertindak sembarangan. Saya bertindak berdasarkan apa yang sudah disampaikan dan diizinkan,” jelas EH.
Terkait pertemuannya dengan Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat yang menjadi perdebatan, EH menegaskan bahwa kehadirannya di ruang kerja AKP Lufthi Darmawan Aditya merupakan inisiatif pribadi dan tidak ada aturan yang melarang warga negara untuk bertemu pejabat kepolisian.
“Soal saya bertemu Pak Kasat, itu atas keinginan saya sendiri. Setiap warga negara memiliki hak untuk bertemu siapa saja, termasuk Kapolres, Wakapolres maupun Kasat Reskrim. Tidak ada aturan yang melarang hal itu,” tegasnya.







Tinggalkan Balasan