EH juga menegaskan bahwa dirinya memiliki posisi hukum yang berbeda dalam perkara lain.
Menurutnya, selain berstatus terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi, ia juga merupakan pelapor dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Ivon Burhan.
“Saya masih punya senjata hukum sebagai pelapor. Ivon Burhan juga merupakan terlapor dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang saya laporkan. Jadi jangan seolah-olah hanya saya yang berhadapan dengan persoalan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, EH membantah tudingan bahwa dirinya telah melakukan perbuatan melawan hukum secara sengaja.
Ia mengklaim bahwa tindakan yang dilakukannya terkait penyebaran video maupun informasi di media sosial dilakukan atas persetujuan pihak yang bersangkutan.
“Kalau pun saya sampai dipenjara, saya yakin proses hukum akan membuktikan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab. Yang membuat perjanjian dan tindakan yang dipersoalkan itu bukan saya. Saya hanya mengikuti apa yang disampaikan dan diizinkan oleh yang bersangkutan,” kata EH.







Tinggalkan Balasan