Putra menyebut kliennya membantah melakukan tindak pemerkosaan sebagaimana yang dituduhkan. Ia menilai ada sejumlah hal yang perlu diuji dalam persidangan, termasuk alat bukti yang digunakan penyidik saat menetapkan tersangka.

“Klien kami mempertanyakan dasar penetapan tersangka hanya berdasarkan visum dan keterangan korban. Visum itu berkaitan dengan siapa? Karena tersangka dalam perkara ini lebih dari satu orang,” katanya.

Ia juga mempertanyakan perubahan keterangan korban dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menurut informasi yang diterima pihaknya berkaitan dengan status PK dalam perkara tersebut.

“Dalam BAP, korban mengaku mabuk berat. Bagaimana mungkin mabuk berat dia bisa mengingat semua kejadian. Dan korban hanya menambah dan mencabut laporan untuk PK. Kenapa yang lain tidak,” jelasnya.

“Kami meminta atensi dari Kapolda NTT, Kejati NTT, Kapolri, dan Kejagung agar perkara ini ditangani secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tandasnya. (*/ab)