Ia menilai, keputusan membebaskan PK menimbulkan pertanyaan. Karena itu pihaknya meminta Polres Belu dan Kejaksaan Negeri Atambua menjelaskan secara terbuka, alasan tidak dilanjutkannya proses hukum terhadap tersangka PK.

“Jangan sampai publik bertanya-tanya. Ada apa sebenarnya dengan perkara ini. Jangan sampai muncul dugaan adanya mafia hukum dalam penanganan kasus ini,” ujarnya.

Martin menegaskan, pihaknya tidak meminta penghentian perkara terhadap kliennya. Sebaliknya, mereka meminta seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka diproses hingga pengadilan agar majelis hakim yang menentukan bersalah atau tidaknya seseorang.

“Kalau klien kami diproses hukum, maka tersangka lain juga harus diperlakukan sama. Biarkan pengadilan yang memutuskan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Putra Dapatalo, S.H menguraikan kronologi versi kliennya terkait peristiwa yang terjadi pada tanggal 9 hingga 11 Januari 2026.

Menurut dia, kegiatan di Hotel Setia bermula dari inisiatif PK yang disebut menyediakan fasilitas, termasuk hotel, makanan, minuman keras, dan kebutuhan lainnya. Korban kemudian diajak bergabung dalam kegiatan karaoke di Simponi sebelum kembali ke hotel.