Kupang, KN – Pengacara RSA, Martin Lau, S.H, tersangka dalam kasus rudapaksa Hotel Setya Atambua, yang diduga melibatkan Piche Kota, melayangkan protes keras kepada pihak Polres Belu.
Menurutnya, langkah Polres Belu membebaskan Piche Kota, lantaran adanya perubahan BAP korban, tidak dapat diterima.
Ia menyebut, perkara kliennya Rivel Sila dan Piche Kota merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan. Penetapan tersangka juga dinyatakan sah, karena memenuhi dua alat bukti sebagaimana putusan praperadilan PN Atambua.
“Kalau ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka harus diperlakukan sama di depan hukum. Jangan ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum,” ujar Martin, Selasa (2/6/2026).
Pihaknya mempertanyakan mengapa hanya RS dan RM yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), dilimpahkan ke kejaksaan, dan segera disidangkan.
Sementara Piche Kota (PK) tidak ikut dilimpahkan meski ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“Kami mempertanyakan dasar hukum pembebasan PK. Ini perkara dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Jika masa penahanan habis, masih ada mekanisme perpanjangan penahanan melalui kejaksaan atau pengadilan,” tegasnya.
Ia menilai, keputusan membebaskan PK menimbulkan pertanyaan. Karena itu pihaknya meminta Polres Belu dan Kejaksaan Negeri Atambua menjelaskan secara terbuka, alasan tidak dilanjutkannya proses hukum terhadap tersangka PK.
“Jangan sampai publik bertanya-tanya. Ada apa sebenarnya dengan perkara ini. Jangan sampai muncul dugaan adanya mafia hukum dalam penanganan kasus ini,” ujarnya.
Martin menegaskan, pihaknya tidak meminta penghentian perkara terhadap kliennya. Sebaliknya, mereka meminta seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka diproses hingga pengadilan agar majelis hakim yang menentukan bersalah atau tidaknya seseorang.
“Kalau klien kami diproses hukum, maka tersangka lain juga harus diperlakukan sama. Biarkan pengadilan yang memutuskan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Putra Dapatalo, S.H menguraikan kronologi versi kliennya terkait peristiwa yang terjadi pada tanggal 9 hingga 11 Januari 2026.
Menurut dia, kegiatan di Hotel Setia bermula dari inisiatif PK yang disebut menyediakan fasilitas, termasuk hotel, makanan, minuman keras, dan kebutuhan lainnya. Korban kemudian diajak bergabung dalam kegiatan karaoke di Simponi sebelum kembali ke hotel.
Putra menyebut kliennya membantah melakukan tindak pemerkosaan sebagaimana yang dituduhkan. Ia menilai ada sejumlah hal yang perlu diuji dalam persidangan, termasuk alat bukti yang digunakan penyidik saat menetapkan tersangka.
“Klien kami mempertanyakan dasar penetapan tersangka hanya berdasarkan visum dan keterangan korban. Visum itu berkaitan dengan siapa? Karena tersangka dalam perkara ini lebih dari satu orang,” katanya.
Ia juga mempertanyakan perubahan keterangan korban dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menurut informasi yang diterima pihaknya berkaitan dengan status PK dalam perkara tersebut.
“Dalam BAP, korban mengaku mabuk berat. Bagaimana mungkin mabuk berat dia bisa mengingat semua kejadian. Dan korban hanya menambah dan mencabut laporan untuk PK. Kenapa yang lain tidak,” jelasnya.
“Kami meminta atensi dari Kapolda NTT, Kejati NTT, Kapolri, dan Kejagung agar perkara ini ditangani secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tandasnya. (*/ab)





Tinggalkan Balasan