Fenomena tersebut dinilai membawa dampak serius bagi masyarakat, mulai dari polarisasi sosial, konflik horizontal, meningkatnya radikalisme digital, hingga gangguan psikologis akibat paparan konten negatif secara terus-menerus.

Selain itu, hoaks dan konten provokatif juga sering dimanfaatkan sebagai pintu masuk berbagai kejahatan siber seperti penipuan digital, phishing, pencurian data pribadi, hingga penyebaran malware.

Karena itu, pemerintah meminta masyarakat lebih kritis dalam menggunakan media sosial dengan menerapkan prinsip “saring sebelum sharing”, memeriksa sumber informasi dari media resmi dan lembaga terpercaya, serta aktif melaporkan akun penyebar hoaks melalui fitur pelaporan platform digital maupun kanal aduan resmi pemerintah.

Melalui program Siber Sehat NTT, pemerintah berharap ruang digital di daerah itu tidak lagi menjadi arena penyebaran fitnah dan kebencian, tetapi berkembang menjadi ruang komunikasi publik yang sehat, aman, dan produktif bagi masyarakat. (ocp/ab)