Jaksa menyebut, pada 2020 terdakwa membuat kesepakatan dengan Pethrus TH Riwu Rendok untuk menjadikannya sebagai Kuasa Direktur PT Jasa Mandiri Nusantara Cabang Kefamenanu.

Penunjukan tersebut dilakukan melalui pengurusan dokumen resmi di hadapan notaris, dengan tujuan agar perusahaan tersebut dapat mengikuti tender proyek rehabilitasi sekolah di wilayah Kupang.

“Setelah penunjukan itu, terdakwa mengarahkan saksi untuk mengikuti tender, sekaligus mengatur agar perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang,” ungkap jaksa dalam dakwaan.

Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait larangan praktik persekongkolan dalam tender sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. (*/ab)