Selain itu, pihaknya juga mengajukan ahli jasa dan konstruksi (Jikon), Dr. Ir. Andre W. Koreh, MT, IPM, Asean Eng dan ahli pidana asal Universitas Widya Mandira (UNWIRA) Kupang, Dr. Mikhael Feka, SH.,MH.
Fransisco berharap, agar bukti dan keterangan ahli bisa dipertimbangkan oleh hakim serta ditetapkan dalam putusan sehingga memiliki kekuatan hukum.
“Semoga dengan bukti yang kami ajukan ini dapat membuka tabir gelap dalam kasus ini,” harapannya.
Meski demikian, Fransisco enggan menyebut oknum jaksa yang menerima. Sesuai pengakuan terdakwa dan saksi, uang tersebut diserahkan secara bertahap pertama senilai Rp150 juta dan kedua Rp175 juta.
“Kita nantikan putusan karena akan ada kejutan besar dalam dunia hukum di NTT,” tegasnya.
Untuk diketahui, Hironimus Sonbay didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah Tahun Anggaran 2021 di Kota dan Kabupaten Kupang.
Dalam surat dakwaan primair, terdakwa diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum sejak tahap perencanaan hingga pencairan anggaran proyek yang dilaksanakan oleh PT Jasa Mandiri Nusantara.





Tinggalkan Balasan