Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, jika dalam proses praperadilan, dan seseorang dinyatakan tidak bersalah, maka yang perlu dikoreksi adalah cara-cara kerja aparat penegak hukum, dalam hal ini jaksa dan polisi.
“Kalau ada praperadilan, kemudian meloloskan atau memugarkan dan mengembalikan seseorang, dari tadinya bersalah menjadi tidak bersalah, itu karena cara-cara penyelidikan dan penyidikan yang keliru. Jadi koreksinya itu di praperadilan tadi,” jelasnya.
Bob Hasan berharap, pihak penegak hukum di NTT harus lebih banyak mengkoreksi diri, demi mendukung kerja-kerja yang lebih profesional ke depan.
“Harapannya, jangan sampai perkara yang sudah ditegakan, yaitu dilidik, disidik, kemudian dibatalkan di pengadilan. Itu saya kira, yang perlu dikoreksi itu, adalah bagaimana profesionalitas kerja kita,” pungkas Bob Hasan. (*)





Tinggalkan Balasan