Jakarta, KN – Kuasa Hukum UD. Tetap Jaya, yang juga pengacara dari Direktur UD. Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni, Fransisco Bernando Bessi, bertemu Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia (RI), Senin (13/4/2026).
“Kita bertemu dengan komisioner namanya Pak Nurochman, salah satu Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Fransisco Bessi kepada Koranntt.com.
Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, Komisi Kejaksaan RI memberikan sambutan yang luar biasa, dan pihaknya bersykur bisa bertemu dan berkomunikasi secara langsung.
“Kami bersyukur, jarang sekali ada laporan laporan pengaduan yang ditindaklanjuti, bahkan sampai bertemu dan berdiskusi dengan Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia,” jelasnya.
Fransisco menyampaikan, dalam pertemuan tersebut, pihaknya memberikan laporan terkait oknum Mukhlis, yang diduga terlibat dalam sejumlah kejanggalan penanganan perkara dana desa (DD) di Kejari Alor. Semua laporan direspons dengan baik oleh Komisi Kejaksaan RI.
“Hal ini menunjukkan bahwa laporan dari Bu Yuni ini khususnya terkait dengan Pak Mukhlis, yang antah berantah dia ini punya hubungan apa dengan Kejaksaan Negeri Alor, karena dia selalu diistimewakan, telah ditindaklanjuti. Selanjutnya dari komisioner juga akan melaporkan kepada bapak Kajati Nusa Tenggara Timur,” jelas Fransisco.
Ia berharap, laporan-laporan yang disampaikan, bisa membuka tabir gelap hubungan antara Kejaksaan Negeri Alor dan Mukhlis.
“Hubungan hukumnya seperti apa, karena sampai dengan saat ini masih menjadi misteri dan tanda tanya besar. Kami lebih sekarang fokusnya terkait dengan persoalan Mukhlis,” tandas Fransisco.
Warga Desak Tetapkan Mukhlis Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor untuk segera menetapkan kontraktor penyedia lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Alumang, Kecamatan Pantar Barat Laut, Kabupaten Alor, sebagai tersangka.
Desakan ini muncul lantaran proyek yang dibiayai dana desa tahun 2025 tersebut belum terealisasi meski anggaran telah dicairkan sepenuhnya.







Tinggalkan Balasan