Hukrim  

Fransisco Bessi Bertemu Komjak RI, Adukan Mukhlis dan Penanganan Kasus DD di Kejari Alor

Kuasa Hukum UD. Tetap Jaya, yang juga pengacara dari Direktur UD. Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni, Fransisco Bernando Bessi, bertemu Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia (RI), Senin (13/4/2026). (Foto: Dok. Istimewa)

Jakarta, KN – Kuasa Hukum UD. Tetap Jaya, yang juga pengacara dari Direktur UD. Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni, Fransisco Bernando Bessi, bertemu Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia (RI), Senin (13/4/2026).

“Kita bertemu dengan komisioner namanya Pak Nurochman, salah satu Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Fransisco Bessi kepada Koranntt.com.

Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, Komisi Kejaksaan RI memberikan sambutan yang luar biasa, dan pihaknya bersykur bisa bertemu dan berkomunikasi secara langsung.

“Kami bersyukur, jarang sekali ada laporan laporan pengaduan yang ditindaklanjuti, bahkan sampai bertemu dan berdiskusi dengan Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia,” jelasnya.

Fransisco menyampaikan, dalam pertemuan tersebut, pihaknya memberikan laporan terkait oknum Mukhlis, yang diduga terlibat dalam sejumlah kejanggalan penanganan perkara dana desa (DD) di Kejari Alor. Semua laporan direspons dengan baik oleh Komisi Kejaksaan RI.

“Hal ini menunjukkan bahwa laporan dari Bu Yuni ini khususnya terkait dengan Pak Mukhlis, yang antah berantah dia ini punya hubungan apa dengan Kejaksaan Negeri Alor, karena dia selalu diistimewakan, telah ditindaklanjuti. Selanjutnya dari komisioner juga akan melaporkan kepada bapak Kajati Nusa Tenggara Timur,” jelas Fransisco.

Ia berharap, laporan-laporan yang disampaikan, bisa membuka tabir gelap hubungan antara Kejaksaan Negeri Alor dan Mukhlis.

“Hubungan hukumnya seperti apa, karena sampai dengan saat ini masih menjadi misteri dan tanda tanya besar. Kami lebih sekarang fokusnya terkait dengan persoalan Mukhlis,” tandas Fransisco.

Warga Desak Tetapkan Mukhlis Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor untuk segera menetapkan kontraktor penyedia lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Alumang, Kecamatan Pantar Barat Laut, Kabupaten Alor, sebagai tersangka.

Desakan ini muncul lantaran proyek yang dibiayai dana desa tahun 2025 tersebut belum terealisasi meski anggaran telah dicairkan sepenuhnya.

Salah satu warga Pulau Pantar, Bernadus Wabang, menyebut kontraktor bernama Mukhlis sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menilai terdapat indikasi penyimpangan karena dana proyek telah dicairkan 100 persen, sementara barang belum tersedia hingga Maret 2026.

“Anggaran untuk pengadaan tujuh unit lampu PJU sebesar Rp 152 juta lebih sudah dicairkan seluruhnya pada 2025, tetapi hingga sekarang lampu belum terpasang di Desa Alumang,” kata Wabang kepada wartawan di Kalabahi, Senin (9/3/2025).

BACA JUGA:  Berhasil Cegah Pelangggran Pemilu 2024, Bawaslu Manggarai Dapat Penghargaan

Menurutnya, hingga kini warga bahkan belum melihat wujud lampu PJU yang dimaksud. Padahal, sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa, pembayaran seharusnya dilakukan setelah barang tersedia.

“Jangan kan dipasang, bentuk lampunya saja belum pernah kami lihat. Uangnya sudah cair 100 persen,” ujarnya.

Wabang juga mengingatkan Kejari Alor agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut. Ia menilai persoalan ini merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak secara hukum.

“Kalau ini dianggap sepele, berarti ada tebang pilih dalam proses hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Alumang, Pestus Lily, membenarkan bahwa proyek lampu jalan tersebut belum terealisasi. Ia menyebut pihak penyedia telah menginformasikan bahwa barang masih dalam proses pengiriman.

“Betul belum terpasang. Informasi terakhir, barang masih dalam pengiriman melalui ekspedisi, kemungkinan terkendala cuaca,” ujar Pestus saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/3/2026).

Hal senada juga disampaikan seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebut proyek yang dimulai sejak 2025 itu hingga kini belum menunjukkan progres fisik.

Di sisi lain, Camat Pantar Barat Laut, Juletselem Obisuru, sebelumnya menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Alor terkait proyek tersebut. Ia mengaku sempat menyarankan agar dana yang dicairkan diblokir hingga pekerjaan selesai.

“Saya sarankan dana dicairkan ke desa tetapi diblokir agar tidak dibayarkan ke suplier sebelum pekerjaan selesai atau minimal berdasarkan progres,” kata Obisuru.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah pembayaran kepada kontraktor telah dilakukan sepenuhnya atau belum, karena hal itu menjadi kewenangan pemerintah desa.

Diketahui, proyek pengadaan tujuh unit lampu PJU di Desa Alumang memiliki nilai kontrak sekitar Rp 152.850.000 dan ditargetkan selesai pada 31 Desember 2025.

Meski demikian, hingga kini proyek tersebut belum terealisasi, sementara pencairan anggaran dilaporkan telah mencapai 100 persen.

Kasus ini pun dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. (*/ab)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS