“Anggaran untuk pengadaan tujuh unit lampu PJU sebesar Rp 152 juta lebih sudah dicairkan seluruhnya pada 2025, tetapi hingga sekarang lampu belum terpasang di Desa Alumang,” kata Wabang kepada wartawan di Kalabahi, Senin (9/3/2025).

Menurutnya, hingga kini warga bahkan belum melihat wujud lampu PJU yang dimaksud. Padahal, sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa, pembayaran seharusnya dilakukan setelah barang tersedia.

“Jangan kan dipasang, bentuk lampunya saja belum pernah kami lihat. Uangnya sudah cair 100 persen,” ujarnya.

Wabang juga mengingatkan Kejari Alor agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut. Ia menilai persoalan ini merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak secara hukum.

“Kalau ini dianggap sepele, berarti ada tebang pilih dalam proses hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Alumang, Pestus Lily, membenarkan bahwa proyek lampu jalan tersebut belum terealisasi. Ia menyebut pihak penyedia telah menginformasikan bahwa barang masih dalam proses pengiriman.

“Betul belum terpasang. Informasi terakhir, barang masih dalam pengiriman melalui ekspedisi, kemungkinan terkendala cuaca,” ujar Pestus saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/3/2026).