Di sisi lain, Dr. Semuel Haning menegaskan, sebelumnya Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat telah menegaskan bahwa satu-satunya organisasi resmi untuk cabang olahraga tinju amatir di Indonesia adalah Pertina. Surat resmi terkait hal tersebut juga telah disampaikan kepada KONI di daerah.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 13 April 2026. Dr. Semuel Haning berharap, pada persidangan tersebut pihak tergugat dapat menghadirkan bukti yang diminta oleh majelis hakim.
“Saya mengimbau seluruh insan tinju, baik atlet maupun pelatih, untuk tetap fokus berlatih dan menjaga semangat, terutama dalam persiapan menghadapi Pekan Olahraga Nasional (PON), terlebih NTT direncanakan menjadi tuan rumah pada 2028,” pungkasnya. (*)





Tinggalkan Balasan