Hukrim  

Pertina NTT Gugat Menpora, Legalitas Perbati Belum Dapat Dibuktikan di Persidangan

Ketua Pertina NTT Dr. Semuel Haning, didampingi pengurus Pertina NTT, Inggrid Pasumain, saat menyampaikan keterangan Pers kepada wartawan, Selasa (7/4/2026). (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Kuasa Hukum Menpora Erick Thohir, belum bisa menunjukan bukti hukum berupa AHU Perbati dalam persidangan, gugatan Pertina NTT terhadap Menpora Erick Thohir.

Gugatan Pertina NTT ini dilayangkan, karena pernyataan Menpora Erick Thohir terkait dualisme dalam cabang olahraga tinju amatir di Indonesia. Menanggapi hal itu, Pertina NTT melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ketua Pertina NTT, Dr. Semuel Haning, S.H.,M.H menyampaikan, sidang gugatan Pertina NTT terhadap Menpora Erick Thohir sudah dilaksanakan sebanyak tiga kali.

Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2026, sidang kedua 30 Maret 2026, dan sidang ketiga pada tanggal 6 April 2026.

Dalam persidangan, Menpora Erick Thohir yang diwakili Kabid Hukum tidak mampu menunjukan akta AHU Perbati, yang mana menjadi dasar Menpora Erick Thohir mengatakan adanya dualisme dalam tubuh cabang olahraga tinju.

“Majelis hakim mempertanyakan apakah Perbati memiliki legal standing. Pihak tergugat menyatakan ada, namun ketika diminta menunjukkan bukti AHU, mereka belum dapat menghadirkannya,” ujar Dr. Semuel Haning, didampingi pengurus Pertina NTT, Inggrid Pasumain, Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan, hakim kemudian memberikan kesempatan lanjutan hingga persidangan berikutnya. Namun, pada sidang 6 April 2026, bukti tersebut kembali belum dapat ditunjukkan oleh pihak tergugat.

“Majelis hakim disebut terus mendalami keberadaan dan legalitas Perbati. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Pertina NTT yang berkomitmen mengikuti proses hukum hingga tuntas, untuk memastikan kejelasan status organisasi tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA:  Keluarga Banobe Bukan Mafia, Tapi Pemilik Sah Tanah di Manutapen Kota Kupang

Dr. Semuel Haning menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan isu dualisme semata, melainkan fokus pada kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam pernyataan resmi pemerintah.

“Kami akan terus mengikuti proses ini untuk memastikan apakah Perbati benar-benar memiliki legal standing atau tidak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pertina NTT juga menemukan adanya kemiripan data dengan salah satu organisasi lain, yakni Persatuan Sasana Tinju Besar Indonesia, yang disebut memiliki kesamaan dalam kepengurusan maupun akta notaris. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Di sisi lain, Dr. Semuel Haning menegaskan, sebelumnya Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat telah menegaskan bahwa satu-satunya organisasi resmi untuk cabang olahraga tinju amatir di Indonesia adalah Pertina. Surat resmi terkait hal tersebut juga telah disampaikan kepada KONI di daerah.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 13 April 2026. Dr. Semuel Haning berharap, pada persidangan tersebut pihak tergugat dapat menghadirkan bukti yang diminta oleh majelis hakim.

“Saya mengimbau seluruh insan tinju, baik atlet maupun pelatih, untuk tetap fokus berlatih dan menjaga semangat, terutama dalam persiapan menghadapi Pekan Olahraga Nasional (PON), terlebih NTT direncanakan menjadi tuan rumah pada 2028,” pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS