Kupang, KN – Kuasa Hukum Menpora Erick Thohir, belum bisa menunjukan bukti hukum berupa AHU Perbati dalam persidangan, gugatan Pertina NTT terhadap Menpora Erick Thohir.
Gugatan Pertina NTT ini dilayangkan, karena pernyataan Menpora Erick Thohir terkait dualisme dalam cabang olahraga tinju amatir di Indonesia. Menanggapi hal itu, Pertina NTT melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ketua Pertina NTT, Dr. Semuel Haning, S.H.,M.H menyampaikan, sidang gugatan Pertina NTT terhadap Menpora Erick Thohir sudah dilaksanakan sebanyak tiga kali.
Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2026, sidang kedua 30 Maret 2026, dan sidang ketiga pada tanggal 6 April 2026.
Dalam persidangan, Menpora Erick Thohir yang diwakili Kabid Hukum tidak mampu menunjukan akta AHU Perbati, yang mana menjadi dasar Menpora Erick Thohir mengatakan adanya dualisme dalam tubuh cabang olahraga tinju.
“Majelis hakim mempertanyakan apakah Perbati memiliki legal standing. Pihak tergugat menyatakan ada, namun ketika diminta menunjukkan bukti AHU, mereka belum dapat menghadirkannya,” ujar Dr. Semuel Haning, didampingi pengurus Pertina NTT, Inggrid Pasumain, Selasa (7/4/2026).





Tinggalkan Balasan