Kupang, KN – Kuasa Hukum Menpora Erick Thohir, belum bisa menunjukan bukti hukum berupa AHU Perbati dalam persidangan, gugatan Pertina NTT terhadap Menpora Erick Thohir.
Gugatan Pertina NTT ini dilayangkan, karena pernyataan Menpora Erick Thohir terkait dualisme dalam cabang olahraga tinju amatir di Indonesia. Menanggapi hal itu, Pertina NTT melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ketua Pertina NTT, Dr. Semuel Haning, S.H.,M.H menyampaikan, sidang gugatan Pertina NTT terhadap Menpora Erick Thohir sudah dilaksanakan sebanyak tiga kali.
Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2026, sidang kedua 30 Maret 2026, dan sidang ketiga pada tanggal 6 April 2026.
Dalam persidangan, Menpora Erick Thohir yang diwakili Kabid Hukum tidak mampu menunjukan akta AHU Perbati, yang mana menjadi dasar Menpora Erick Thohir mengatakan adanya dualisme dalam tubuh cabang olahraga tinju.
“Majelis hakim mempertanyakan apakah Perbati memiliki legal standing. Pihak tergugat menyatakan ada, namun ketika diminta menunjukkan bukti AHU, mereka belum dapat menghadirkannya,” ujar Dr. Semuel Haning, didampingi pengurus Pertina NTT, Inggrid Pasumain, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, hakim kemudian memberikan kesempatan lanjutan hingga persidangan berikutnya. Namun, pada sidang 6 April 2026, bukti tersebut kembali belum dapat ditunjukkan oleh pihak tergugat.
“Majelis hakim disebut terus mendalami keberadaan dan legalitas Perbati. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Pertina NTT yang berkomitmen mengikuti proses hukum hingga tuntas, untuk memastikan kejelasan status organisasi tersebut,” jelasnya.
Dr. Semuel Haning menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan isu dualisme semata, melainkan fokus pada kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam pernyataan resmi pemerintah.
“Kami akan terus mengikuti proses ini untuk memastikan apakah Perbati benar-benar memiliki legal standing atau tidak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pertina NTT juga menemukan adanya kemiripan data dengan salah satu organisasi lain, yakni Persatuan Sasana Tinju Besar Indonesia, yang disebut memiliki kesamaan dalam kepengurusan maupun akta notaris. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.







Tinggalkan Balasan