Ia menjelaskan, hakim kemudian memberikan kesempatan lanjutan hingga persidangan berikutnya. Namun, pada sidang 6 April 2026, bukti tersebut kembali belum dapat ditunjukkan oleh pihak tergugat.

“Majelis hakim disebut terus mendalami keberadaan dan legalitas Perbati. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Pertina NTT yang berkomitmen mengikuti proses hukum hingga tuntas, untuk memastikan kejelasan status organisasi tersebut,” jelasnya.

Dr. Semuel Haning menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan isu dualisme semata, melainkan fokus pada kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam pernyataan resmi pemerintah.

“Kami akan terus mengikuti proses ini untuk memastikan apakah Perbati benar-benar memiliki legal standing atau tidak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pertina NTT juga menemukan adanya kemiripan data dengan salah satu organisasi lain, yakni Persatuan Sasana Tinju Besar Indonesia, yang disebut memiliki kesamaan dalam kepengurusan maupun akta notaris. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.