Melki menjelaskan, pemenuhan hak PPPK tetap akan mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 146 yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.

Ia menegaskan, pemerintah provinsi tetap membuka ruang penyesuaian, apabila nantinya terdapat kebijakan baru dari pemerintah pusat, terkait skema penggajian maupun pengelolaan PPPK.

“Soal nanti bagaimana keputusan pemerintah pusat, kalau ada perbedaan kita menyesuaikan saja. Tapi hak mereka tetap kita berikan,” tandasnya. (*)