Kupang, KN – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena menjadwalkan, penyerahan Surat Keputusan untuk PPPK Paruh Waktu dilaksanakan tanggal 31 Maret 2026.
Hal ini disampaikan Gubernur NTT, Melki Laka Lena, usai melantik 104 kepala sekolah SMA, SMK dan SLB, Rabu (25/3/2026).
“Rencananya minggu depan. Jadi mudah-mudahan minggu depan tanggal 31 Maret sudah bisa kita serahkan,” kata Melki kepada wartawan.
Ia menjelaskan, jumlah PPPK Paruh Waktu yang akan menerima SK berjumlah sekitar 4.551 orang.
“Jumlahnya sekitar 4.551. Sekarang masih dihitung oleh BKD,” jelasnya.
Sebelumnya, politisi Partai Golkar ini menegaskan, setelah SK diterbitkan, masa kerja para PPPK tersebut akan mulai dihitung dan hak-hak mereka sebagai pegawai pemerintah mulai berlaku pada April 2026.
Pemerintah daerah, lanjut Melki, tidak ingin menunda hak yang seharusnya diterima para tenaga tersebut.
“Versi kita tiga bulan, mulai April mereka sudah masuk dan haknya sebagai PPPK kita berikan. Orang punya hak kita kasih,” ujarnya.
Melki menjelaskan, pemenuhan hak PPPK tetap akan mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 146 yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
Ia menegaskan, pemerintah provinsi tetap membuka ruang penyesuaian, apabila nantinya terdapat kebijakan baru dari pemerintah pusat, terkait skema penggajian maupun pengelolaan PPPK.
“Soal nanti bagaimana keputusan pemerintah pusat, kalau ada perbedaan kita menyesuaikan saja. Tapi hak mereka tetap kita berikan,” tandasnya. (*)



Tinggalkan Balasan