Namun hingga saat ini, pihak Kejaksaan RI belum menerima tanggapan dari Kejati NTT terkait permintaan klarifikasi dalam penanganan kasus dana desa di Kabupaten Alor tersebut.

“Kami berharap Bapak Kepala Kejati NTT dapat segera memberikan tanggapan, karena Komisi Kejaksaan RI akan kembali menggelar rapat pleno untuk menyampaikan perkembangan laporan ini kepada kami sebagai pelapor,” ujar Fransisco Bessi, Jumat (13/3/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi Kejaksaan RI, yang telah menindaklanjuti laporan tersebut.

Menurutnya, perhatian langsung dari Ketua Komisi Kejaksaan RI yang turut menangani laporan itu menunjukkan keseriusan lembaga tersebut dalam mengawasi proses penegakan hukum.

“Kami berharap, proses klarifikasi dan penanganan laporan ini dapat berjalan transparan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” pungkasnya. (*)