Lampu yang disediakan UD. Tetap Jaya sebagian besar merk Philips, berbeda dengan pihak ketiga lain yang belum tentu memenuhi standar.
“Kalau Muklis bisa selalu ada kurang volume atau barang belum tiba hingga akhir tahun anggaran, di UD. Tetap Jaya hampir tidak pernah terjadi masalah,” ujar seorang camat yang enggan disebut namanya.
Dia menyebut UD. Tetap Jaya menjadi contoh kontraktor yang bertanggung jawab, tepat waktu, dan transparan dalam penyediaan barang.
Sebelumnya, Kuasa hukum Direktur UD Tetap Jaya, Fransisco Bernando Bessi, menyoroti peran Muklis yang diduga dilindungi oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Alor.
Fransisci bahkan resmi melaporkan proses penanganan kasus dana desa, dan dugaan perlindungan terhadap Muklis oleh APH, ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta. Laporan tersebut diajukan atas nama kliennya, Maria Bernadeta Yuni Caecarina.
Fransisco Bessi menjelaskan, laporan tersebut telah disampaikan kepada Komisi Kejaksaan RI pada 4 Februari 2026. Sehingga, menindaklanjuti laporan itu, Komisi Kejaksaan RI telah menggelar rapat pleno pada 26 Februari 2026, untuk meminta penjelasan dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).



Tinggalkan Balasan