Kalabahi, KN— Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Alor, menerima surat dari Kejaksaan Negeri Alor, terkait permintaan membawa lampu penerangan desa, untuk kepentingan pemeriksaan dalam penyelidikan, dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa tahun anggaran 2022–2024.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat Kejaksaan Negeri Alor Nomor B-768/N.3.21/Fd.1/05/2026 tertanggal 6 Mei 2026. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-516/N.3.21/Fd.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025.
Menanggapi hal itu, Fransisco Bernando Bessi, selaku Kuasa Hukum UD Tetap Jaya meminta Kejaksaan Negeri Alor, untuk meninjau kembali surat tersebut. Ia menegaskan, seluruh pekerjaan telah diselesaikan dengan baik di lapangan.
“Lampu yang dipasang merupakan bagian yang tidak terpisahkan, dari satu sistem penerangan tenaga surya, yang terdiri dari solar panel, baterai lithium, lampu LED, battery controller regulator, box panel, kabel, tiang octagonal galvanis, penyangga solar cell, hingga pondasi. Pencopotan lampu berpotensi mengakibatkan kerusakan pada perangkat yang sebelumnya telah dipasang dengan baik,” kata Fransisco Bessi, Jumat (8/5/2026).





Tinggalkan Balasan