Fransisco menilai, proses pembongkaran tanpa melibatkan tenaga ahli dapat menimbulkan risiko kerusakan pada sejumlah komponen sistem penerangan tersebut. Karena itu, pihaknya menegaskan, apabila pembongkaran tetap dilakukan atas permintaan penyidik, maka segala kerusakan yang timbul di luar tanggung jawab mereka.

Bukan hanya pihak kontraktor, tapi para Kepala Desa disebut telah menyampaikan keluhan terkait teknis pembongkaran lampu.

“Beberapa kepala desa mempertanyakan siapa yang akan melakukan pembongkaran, dan pihak mana yang akan bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan pada perangkat saat proses pelepasan berlangsung,” tegasnya.

Dengan demikian, Fransisco meminta kepada Kejari Alor lewat surat resminya, untuk meninjau ulang perintah pencopotan tersebut, karena akan menimbulkan kerusakan yang lebih berat. “Apabila lampu PJU dicopot dan disimpan di kantor Kejaksaan, maka baterai bisa bermasalah,” pungkasnya. (*)