Ia juga menambahkan, perubahan status ini berkaitan dengan kebutuhan penyertaan modal dari pemerintah daerah. Sesuai ketentuan, pemda hanya dapat menyalurkan modal ke BUMD yang berbentuk Perseroda.

“Kalau belum menjadi Perseroda, pemerintah daerah tidak bisa setor modal. Itu sebabnya perubahan ini harus segera dilakukan,” jelasnya.

Perubahan tersebut akan diikuti penyesuaian akta perusahaan, pembaruan dokumen, serta perubahan nama resmi menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda).

Dengan transformasi ini, Bank NTT diharapkan semakin optimal mendukung pertumbuhan ekonomi di NTT sekaligus memperkuat posisinya sebagai bank daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (*/ab)