Meski demikian, Pemprov NTT tetap menargetkan penerimaan dividen sebesar Rp110 miliar pada tahun anggaran 2026. Target itu diupayakan melalui peningkatan profitabilitas, ekspansi kredit yang selektif, efisiensi operasional, serta penguatan pendapatan berbasis layanan (fee based income).

Transformasi ini juga diharapkan memperluas peran Bank NTT dalam mendukung program pembangunan daerah, termasuk digitalisasi pengelolaan keuangan pemerintah serta layanan pembayaran pajak dan retribusi secara elektronik di tingkat kabupaten dan kota.

Sementara itu, Direktur Utama Bank NTT Charlie Paulus mengatakan perubahan status menjadi Perseroda merupakan penyesuaian dengan regulasi terbaru terkait badan usaha milik daerah (BUMD).

“Secara esensi, operasional bank tetap berjalan seperti biasa. Perubahan ini lebih pada penegasan identitas bahwa Bank NTT benar-benar milik daerah,” ujarnya.

Charlie menjelaskan, terdapat dua tujuan utama perubahan status tersebut. Pertama, mempertegas identitas sebagai perusahaan milik pemerintah daerah.

Kedua, memperkuat peran sosial-ekonomi agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Dari sisi pengawasan, status Perseroda memungkinkan adanya penguatan melalui dewan pengawas, selain pengawasan yang selama ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia juga menambahkan, perubahan status ini berkaitan dengan kebutuhan penyertaan modal dari pemerintah daerah. Sesuai ketentuan, pemda hanya dapat menyalurkan modal ke BUMD yang berbentuk Perseroda.

“Kalau belum menjadi Perseroda, pemerintah daerah tidak bisa setor modal. Itu sebabnya perubahan ini harus segera dilakukan,” jelasnya.

Perubahan tersebut akan diikuti penyesuaian akta perusahaan, pembaruan dokumen, serta perubahan nama resmi menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda).

Dengan transformasi ini, Bank NTT diharapkan semakin optimal mendukung pertumbuhan ekonomi di NTT sekaligus memperkuat posisinya sebagai bank daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (*/ab)