Transformasi ini juga diharapkan memperluas peran Bank NTT dalam mendukung program pembangunan daerah, termasuk digitalisasi pengelolaan keuangan pemerintah serta layanan pembayaran pajak dan retribusi secara elektronik di tingkat kabupaten dan kota.

Sementara itu, Direktur Utama Bank NTT Charlie Paulus mengatakan perubahan status menjadi Perseroda merupakan penyesuaian dengan regulasi terbaru terkait badan usaha milik daerah (BUMD).

“Secara esensi, operasional bank tetap berjalan seperti biasa. Perubahan ini lebih pada penegasan identitas bahwa Bank NTT benar-benar milik daerah,” ujarnya.

Charlie menjelaskan, terdapat dua tujuan utama perubahan status tersebut. Pertama, mempertegas identitas sebagai perusahaan milik pemerintah daerah.

Kedua, memperkuat peran sosial-ekonomi agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Dari sisi pengawasan, status Perseroda memungkinkan adanya penguatan melalui dewan pengawas, selain pengawasan yang selama ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).