“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati jika membeli Atonik dengan harga yang terlalu murah, apalagi dari penjualan online yang tidak jelas,” katanya.
Gustaf menambahkan, saat ini, perusahaan telah memiliki jaringan agen dan distributor resmi di seluruh wilayah NTT untuk melayani kebutuhan petani.
Kuasa hukum PT OAT Mitoku Agrio, Fransisco Bernando Bessi, meminta pihak-pihak yang masih memproduksi atau mengedarkan produk palsu untuk segera menghentikan aktivitas tersebut.
Menurutnya, pihak perusahaan telah mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam produksi dan distribusi produk palsu.
“Kami mengimbau agar praktik tersebut segera dihentikan. Semua sudah teridentifikasi, baik tempat produksi maupun bahan yang digunakan,” ujarnya.
Ia juga berharap penyidik di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dapat segera menuntaskan penanganan kasus tersebut.
“Kami berharap keberadaan produk Atonik dapat membantu petani meningkatkan hasil panen sekaligus memperbaiki pendapatan dari sektor pertanian di NTT,” pungkasnya. (*)





Tinggalkan Balasan