Sementara itu, Wakil Bupati Ngada Bernadinus Dhey Ngebu memberikan penjelasan terkait keputusan pemerintah daerah melantik Yohanes C. Watu Ngebu sebagai Sekda.
Menurut Bernadinus atau yang akrab disapa Berni, pelantikan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kebutuhan pemerintahan daerah.
“Terkait surat gubernur, kami sudah menyiapkan tanggapan dan menyampaikannya kepada Bapak Gubernur. Saat kami ke Kupang sebelumnya tidak sempat bertemu karena beliau sedang berada di luar daerah,” jelasnya.
Menurut Berni, keputusan pelantikan tersebut juga telah melalui proses konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemaparan dokumen dan proses administrasi telah disampaikan melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda). “Kami sudah melakukan koordinasi secara mendalam dengan Kemendagri,” pungkas Berni. (*)



Tinggalkan Balasan