Kupang, KN – Polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada, dengan mengabaikan rekomendasi Gubernur NTT, memicu perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yosef Rasi menyatakan, Gubernur NTT memiliki kewenangan untuk merekomendasikan pemberhentian sementara Bupati Ngada, apabila tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bupati dan wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Yosef Rasi dalam keterangan tertulisnya yang diterima media, Sabtu (7/3/2026).
Ia menjelaskan, kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 91, yang menyebutkan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.



Tinggalkan Balasan