Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 1 ayat (1) dan (2). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa gubernur memiliki tugas mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota serta melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, Yosef Rasi menjelaskan bahwa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan harus memenuhi syarat sahnya keputusan administrasi negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 52 huruf (b), yang menegaskan bahwa setiap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) harus dibuat sesuai prosedur yang berlaku.
“Apabila prosedur tersebut dilanggar, maka keputusan tersebut dapat dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan,” ujar Yosef Rasi.
Ia menambahkan, keputusan yang tidak sah dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, potensi pengembalian hak keuangan yang telah diterima, serta risiko hukum bagi pejabat yang mengeluarkan keputusan tersebut.



Tinggalkan Balasan