Dikatakan Yosef Rasi, polemik perlawanan terhadap perintah undang-undang ini muncul, setelah Bupati Ngada melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada pada 6 Maret 2026. Pelantikan tersebut dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Padahal sebelumnya, Gubernur NTT telah menolak permohonan persetujuan pelantikan tersebut melalui surat Nomor 800/61/BKD.3.2 tertanggal 27 Februari 2026. Dalam surat itu, gubernur meminta agar kembali diusulkan tiga nama calon Sekda Kabupaten Ngada,” jelasnya.

Menanggapi tindakan Bupati Ngada tersebut, pemerintah provinsi melalui gubernur memerintahkan Bupati Ngada, untuk mencabut Keputusan Bupati Ngada Nomor 168/Kep/HK/2026 tanggal 6 Maret 2026, tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda Kabupaten Ngada.

“Pencabutan keputusan itu diminta dilakukan paling lambat tujuh hari sejak surat perintah diterima. Apabila dalam batas waktu tersebut keputusan bupati tidak dicabut, maka gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan sementara Bupati Ngada dari jabatannya,” tegas Yosef Rasi.