Ketua PGRI NTT Minta Pemerintah Tinjau Kembali UU HKPD, Guru Tidak Boleh Jadi Korban

Ketua bersama pengurus PGRI NTT menyampaikan keterangan Pers kepada wartawan, Jumat (27/2/2026). (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Ketua PGRI NTT Dr. Semuel Haning, S.H.,M.H meminta pemerintah ubtuk meninjau kembali Undang-undang nomor 1 tahun 2022 pasal 146, tengang hubungan keuangan pusat dan pemerintah daerah.

Menurutnya, jika aturan ini diterapkan, maka banyak sekali PPPK terutama guru yang merasakan dampak negatif. Hal ini akan berpengaruh terhadap mutu atau kualitas pendidikan di NTT.

“Saya sangat mengharapkan agar pemerintah meninjau kembali UU nomor 1 tahun 2022 menyangkut hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” kata Dr. Semuel Haning kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Ia menegaskan, pemberlakuan UU HKPD berpotensi mengorbankan kualitas dan mutu pendidikan di NTT, yang saat ini sudah rendah.

“Anak-anak kita tidak boleh terzolimi dengan mutu atau kualitas pendidikan yang semakin merosot. Angka mutu pendidikan kita berada di bawah standar, sehingga guru-guru kita tetap kita perjuangkan untuk dipertahankan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pemprov NTT-Global Katalyst Teken MoU Pengiriman 3500 Lulusan SMA/SMK ke Jerman

Ke depan, lanjut Dr. Semuel Haning, PGRI NTT akan membuka posko pengaduan bagi guru-guru PPPK yang merasa khawatir dengan penerapan kebijakan UU HKPD tersebut.

“Kita berjuang bersama. Polemik hari ini, tidak terpisahkan dari peran PGRI NTT, dan pemda untuk mencari win-win solusi, demi kepentingan pendidikan,” ungkapnya.

Terkait ancaman demonstrasi, Ketua PGRI NTT juga menegaskan, pihaknya mengedepankan pola dialogis dan akan menempuh jalur konstitusi.

Karena ketika ada demonstrasi, maka akan mengganggu keamanan dan ketertiban, serta perekonomian masyarakat.

“Pada intinya PGRI NTT mengedepankan aspek sosiologis yaitu dengan cara dialog dan aspek konstitusional,” pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS