“Dalam waktu dekat, Komisi III DPRD NTT akan melakukan langkah pendekatan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan, Kementerian PAN RB dan Kementerian Dalam Negeri, agar harus ada jalan keluar bagi para PPPK. Kami juga meminta agar aturan itu ditinjau kembali, serta NTT bisa diberikan diskresi dalam penerapan UU HKPD tersebut,” tegasnya.
Ia berharap, semua pihak terutama pemerintah pusat, bisa memperhatikan persoalan fiskal yang dialami oleh daerah-daerah seperti NTT, dan mencari solusi terbaik bagi daerah. “Kita akan mencari solusi terbaik bagi daerah maupun para PPPK,” pungkasnya. (*)
Halaman





Tinggalkan Balasan