Kupang, KN – Polemik penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) terus memantik respons dari berbagai kalangan.
Aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD ditegaskan berlaku secara nasional, bukan hanya di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pengamat hukum tata usaha negara, John Tuba Helan, menegaskan bahwa ketentuan belanja pegawai sebesar 30 persen merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
“Belanja pegawai 30 persen berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia,” tegas Jhon kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, meskipun aturan tersebut bersifat nasional, implementasinya mempertimbangkan kemampuan keuangan masing-masing daerah yang berbeda-beda. Karena itu, penerapan dilakukan secara bertahap hingga mencapai batas maksimal 30 persen.
Tuba Helan menyebut, kondisi fiskal sejumlah daerah saat ini masih sangat terbatas. “Jika belanja pegawai saat ini berada di angka 60 persen dari APBD, maka penyesuaian tidak mungkin dilakukan secara langsung ke angka 30 persen dalam satu tahun anggaran,” ungkapnya.
Skema yang lebih realistis, lanjut Tuba Helan, adalah penurunan bertahap, misalnya dari 60 persen menjadi 50 persen, lalu terus dikurangi hingga mencapai batas yang ditentukan.
“Jika dipaksakan langsung ke 30 persen, maka akan menimbulkan persoalan serius di berbagai daerah dalam melakukan penyesuaian,” jelasnya.
DPRD NTT Apresiasi Langkah Gubernur
Sementara itu, anggota DPRD sekaligus Ketua Komisi III DPRD NTT, Yohanes De Rosari, menyampaikan apresiasi terhadap langkah antisipatif yang diambil Gubernur NTT, Melki Laka Lena, dalam menyikapi implementasi UU HKPD.
Menurut De Rosari, di saat kepala daerah yang lain belum bergerak, Gubernur NTT sudah menyiapkan langkah strategis sebelum mengambil keputusan, terutama yang berkaitan dengan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pak Gubernur tidak hanya memikirkan cara bagaimana menyehatkan fiskal APBD, tetapi juga memikirkan nasib dan masa depan PPPK,” ujarnya.
Politisi asal Pulau Lembata itu juga menegaskan, DPRD NTT mendesak pemerintah pusat, untuk segera melakukan evaluasi, terhadap penerapan UU HKPD pasal 146 nomor 1 tahun 2022 tersebut.
“Dalam waktu dekat, Komisi III DPRD NTT akan melakukan langkah pendekatan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan, Kementerian PAN RB dan Kementerian Dalam Negeri, agar harus ada jalan keluar bagi para PPPK. Kami juga meminta agar aturan itu ditinjau kembali, serta NTT bisa diberikan diskresi dalam penerapan UU HKPD tersebut,” tegasnya.
Ia berharap, semua pihak terutama pemerintah pusat, bisa memperhatikan persoalan fiskal yang dialami oleh daerah-daerah seperti NTT, dan mencari solusi terbaik bagi daerah. “Kita akan mencari solusi terbaik bagi daerah maupun para PPPK,” pungkasnya. (*)

