Kupang, KN – Polemik penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) terus memantik respons dari berbagai kalangan.
Aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD ditegaskan berlaku secara nasional, bukan hanya di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pengamat hukum tata usaha negara, John Tuba Helan, menegaskan bahwa ketentuan belanja pegawai sebesar 30 persen merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
“Belanja pegawai 30 persen berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia,” tegas Jhon kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, meskipun aturan tersebut bersifat nasional, implementasinya mempertimbangkan kemampuan keuangan masing-masing daerah yang berbeda-beda. Karena itu, penerapan dilakukan secara bertahap hingga mencapai batas maksimal 30 persen.
Tuba Helan menyebut, kondisi fiskal sejumlah daerah saat ini masih sangat terbatas. “Jika belanja pegawai saat ini berada di angka 60 persen dari APBD, maka penyesuaian tidak mungkin dilakukan secara langsung ke angka 30 persen dalam satu tahun anggaran,” ungkapnya.





Tinggalkan Balasan