Skema yang lebih realistis, lanjut Tuba Helan, adalah penurunan bertahap, misalnya dari 60 persen menjadi 50 persen, lalu terus dikurangi hingga mencapai batas yang ditentukan.
“Jika dipaksakan langsung ke 30 persen, maka akan menimbulkan persoalan serius di berbagai daerah dalam melakukan penyesuaian,” jelasnya.
DPRD NTT Apresiasi Langkah Gubernur
Sementara itu, anggota DPRD sekaligus Ketua Komisi III DPRD NTT, Yohanes De Rosari, menyampaikan apresiasi terhadap langkah antisipatif yang diambil Gubernur NTT, Melki Laka Lena, dalam menyikapi implementasi UU HKPD.
Menurut De Rosari, di saat kepala daerah yang lain belum bergerak, Gubernur NTT sudah menyiapkan langkah strategis sebelum mengambil keputusan, terutama yang berkaitan dengan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pak Gubernur tidak hanya memikirkan cara bagaimana menyehatkan fiskal APBD, tetapi juga memikirkan nasib dan masa depan PPPK,” ujarnya.
Politisi asal Pulau Lembata itu juga menegaskan, DPRD NTT mendesak pemerintah pusat, untuk segera melakukan evaluasi, terhadap penerapan UU HKPD pasal 146 nomor 1 tahun 2022 tersebut.





Tinggalkan Balasan